Rabu, 21 Agustus 2013

Macam-Macam Kondisi Nasab Dalam Ilmu Nasab

Oleh:
Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh


  1. Nasab Ahad: Nasab yang sanadnya tidak mencapai derajat mutawatir, hanya diriwayatkan oleh satu orang periwayat saja.
  2. Nasab Dha’if: Nasab yang tidak memenuhi syarat nasab maqbul (yang diterima dan dapat dijadikan hujjah kenasaban, yang berupa data-data yang valid), dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.
  3. Nasab Gharib: Nasab yang diriwayatkan sendirian oleh seorang rawi dalam salah satu periode rangkaian sanadnya. Nasab yang asing nama-namanya.
  4. Nasab Hasan: Nasab yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja (khafif adh-Dhabt) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.
  5. Nasab Masyhur: Nasab yang memiliki jalan-jalan riwayat yang terbatas, lebih dari dua jalan, dan belum mencapai derajad mutawatir.
  6. Nasab Matruk: Nasab yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.
  7. Nasab Maudhu’: Nasab dusta, palsu dan dibuat-buat yang dinisbatkan kepada Rasulullah.
  8. Nasab Mudhtharib: Nasab yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjihkan dan tidak mungkin dipertemukan antara satu dengan lainnya. Mudhtharib: (guncang).
  9. Nasab Mudraj: Nasab yang di dalamnya terdapat tambahan atau pengurangan
  10. Nasab Munkar: Nasab yang bertentangan dari Kitab-kitab nasab yang mu'tabarah. dan nasab ini khayalan.
  11. Nasab Mutawatir: Nasab yang diriwayatkan oleh banyak orang rawi dalam setiap tabaqah, sehingga mustahil mereka semua sepakat untuk berdusta.
  12. Nasab Shahih: Nasab yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan memiliki tamam adh-Dhabt (hafalan yang hebat) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, sehingga tidak syadz dan tidak pula memiliki illat. Dan Nasab Shahih diakui serta ditahqiq oleh Para Naqib di Lembaga Nasab, baik di Tanah Air maupun di Luar Negeri.